Megaproyek 35.000 MW, PLTB Sidrap Beroperasi Tahun Ini

Bisnis.com,14 Sep 2017, 17:35 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Ilustrasi: Petugas memperbaiki generator kincir angin di Pembangkit Listrik Tenaga Hibrid, Pantai Baru, Srandakan, Bantul, Yogyakarta, Senin (16/3/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA-- Pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap, Sulawesi Selatan terus dipercepat dan ditargetkan beroperasi akhir tahun ini.

PLTB Sidrap merupakan pembangkit listrik angin terbesar di Indonesia yang akan menghasilkan daya 70 megawatt (MW) dengan 30 kincir angin. Pembangkit ini dioperasikan oleh PT UPC Sidrab Bayu Energi dengan harga jual listrik US$10.11 kilo watt hour (kWh).

"PLN dan PT UPC terus mempercepat proses konstruksi PLTB Sidrap. Mudah-mudahan bisa selesai pada Desember tahun ini," kata Kepala Satuan Korporat Komunikasi PLN I Made Suprateka, Kamis (14/9/2017).

Kondisi kelistrikan wilayah Sulselrabar saat ini mencapai 1.250 MW dan beban puncak mencapai 1050 MW. Dengan adanya PLTB Sidrap PLN masih memiliki cadangan daya 200 MW yang dapat memasok ke pelanggan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, Indonesia memiliki potensi energi angin memcapai 16 gigawatt atau 16.000 megawatt.

Pemerintah telah membuat roadmap potensi energi angin Indonesia. Dalam roadmap tersebut, daerah yang berpotensial untuk dikembangkan adalah Indonesia bagian timur, seperti Papua, Maluku dan Sulawesi Selatan.

"Indonesia memiliki potensi energi angin sebesar 16.000 megawatt. Proyek PLTB Sidrap adalah salah satu potensi energi angin yang besar," kata Rida.

Dominasi energi baru terbarukan terus bertambah setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru tentang penetapan tarif jual listrik. Pemerintah semakin optimistis mencapai target energi terbarukan 23% pada 2025.

Setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM no.50/2017 tentang Pemanfataan Energi Baru Terbarukan untuk Tenaga Listrik atas perubahan Permen 12/2017, tercatat sudah 64 perusahaan pengembang swasta atau independent power producer (IPP) yang menandatangani jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN.

Total daya yang akan dihasilkan dari pembangunan tersebut mencapai 548,57 megawatt (MW).

Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg.

Harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW dari total pembangkit 18.900 MW yang telah menandatangi PPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini