Angkutan Umum Online : Uji Publik Peraturan Terbaru Ditarget Akhir September

Bisnis.com,14 Sep 2017, 18:10 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menargetkan uji publik beleid pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilakukan pada akhir September 2017.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, beleid pengganti tersebut perlu cepat dibuat karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tidak hanya itu, pihaknya juga perlu segera menerbitkan beleid baru yang akan mengatur angkutan umum berbasis aplikasi agar tidak ada konflik antara penyelenggara angkutan umum berbasis aplikasi dan angkutan umum reguler.

“Akhir bulan ini harus sudah uji publik,” kata Hindro, Kamis (14/9/2017).

Dia menjelaskan, pihaknya masih merumuskan aturan-aturan yang akan diterapkan terhadap angkutan umum berbasis aplikasi.

Kementerian Perhubungan, lanjutnya, juga akan memanggil Dinas Perhubungan dalam waktu dekat setelah beberapa waktu lalu melakukan focus group discussion (FGD) di Surabaya, Jakarta, dan Makassar terkait beleid angkutan umum berbasis aplikasi.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan rencana regulasi yang akan dikeluarkan. Kementerian Perhubungan, ungkapnya, masih perlu melakukan banyak diskusi dengan beberapa stakeholder.

Terkait masukan dalam FGD, dia menuturkan, pada prinsipnya para peserta FGD menginginkan angkutan umum berbasis aplikasi diatur oleh pemerintah.

Soal pengaturannya, mereka menyerahkan kepada pemerintah untuk mencari yang terbaik dan bisa mengayomi semua pihak.

Adapun soal kemungkinan tarif batas atas dan bawah serta kuota angkutan umum berbasis aplikasi dimasukkan dalam beleid yang baru, Hindro enggan menjawabnya.

“Nanti lihat hasilnya [regulasi baru], ini substansi yang diputus MA sehingga tidak mungkin secara substansi saya sampaikan itu,” kata Hindro.

Dia menuturkan, tarif batas atas dan bawah serta kuota untuk angkutan umum berbasis aplikasi merupakan salah satu aturan dalam PM 26/2017 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu mengenai permintaan perusahaan aplikasi, dia mengatakan, peraturan-peraturan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung sama dengan yang diinginkan perusahaan-perusahaan teknologi informasi penyedia aplikasi jasa angkutan umum.

“Kita menyiasati [dengan] yang terbaik, negara ini ada aturan. Semua kegiatan masyarakat, usaha harus ada aturannya. Tidak mungkin tidak ada aturannya,” kata Hindro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini