Ombudsman Turut Awasi Penerimaan CPNS

Bisnis.com,15 Sep 2017, 20:18 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez

Kabar24.com,JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di 60 Kementerian/Lembaga serta satu pemerintah provinsi tahun ini.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) La Ode Ida mengatakan, pengawasan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Hal tersebut dirasa perlu, untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan CPNS.

“Dalam mendukung penyelenggaran penerimaan CPNS yang objektif, akuntabel,  transparan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian terkait,” paparnya, Jumat (15/9/2017).

Lembaga itu, lanjutnya, merasa perlu memastikan unit-unit pengawasan internal di setiap instansi pelaksana penerimaan CPNS bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ada. Adapun proses pengawasan dilakukan mulai dari tahap pendafataran, pelaksanaan ujian hingga pengumuman hasil seleksi.

Dia mengatakan, beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan CPNS yang menjadi perhatian dalam pengawasan Ombudsman RI yang sering dikeluhkan antara lain persyaratan administrasi yang merupakan instrumen utama dalam serangkaian proses pelaksanaan penyelenggaraan CPNS.

Namun peserta tetap mengeluhkan kesiapan penyelenggara dalam mengakomodir persyaratan administrasi yang diajukan sehingga tidak sedikit peserta seleksi CPNS merasa dirugikan. 

“Pesoalan lainnya, penggunaan sistem online dalam proses seleksi CPNS yang tujuannya untuk memudahkan peserta seleksi CPNS, namun pada pelaksanannya banyak mengalami kendala karena server bermasalah sehingga dikeluhkan oleh peserta seleksi CPNS, paparnya.

Pihaknya juga melihat sosialisasi mengenai informasi terkini atau perubahan kebijakan dalam proses seleksi yang dirasa masih minim sehingga banyak peserta merasa tidak tersampaikan, serta unit pengaduan internal yang belum maksimal dalam merespon setiap aduan yang disampaikan.

Selain itu, pihak penyelenggaraan penerimaan CPNS tidak memberikan penjelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan yang bisa diakses peserta seleksi CPNS untuk mengadukan keluhannya dan pelayanan terhadap peserta penyandang disabilitas, sehingga hak sebagai warga negara yang ingin mengabdi pada pemerintah dapat terlayani dengan baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini