Inilah 3 Skenario Rekomendasi Pansus Hak Angket Terhadap KPK : Pembekuan, Kebiri, dan Revisi UU

Bisnis.com,15 Sep 2017, 20:52 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu memperlihatkan isi koper yang ia bawa saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA—Politisi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman memperkirakan ada tiga skenario rekomendasi Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Pertama, KPK akan dibekukan permanen dengan tidak disetujuinya anggaran bagi lembaga antirasuah tersebut oleh DPR. Dalam hal itu, maka kepolisian dan kejaksaan akan mengambil alih tugas KPK.

“Ini masih bisa diperdebatkan, tapi ini bisa terjadi kalau ada pelanggaran hukum berat oleh KPK. Apa lagi kalau Setya Novanto lolos praperadilan skenario ini akan muncul,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Para Syndicate, Jumat (15/9/2017).

Kedua, kewenangan KPK dikebiri atau sebatas kewenangan pencegahan hingga supervisi saja.

Ketiga, yaitu direvisinya UU KPK jika kedua kemungkinan sebelumnya terjadi.

“Pertanyaannya pada skenario tersebut apa langkah yang diambil terhadap rekomendasi Pansus, dan ini tergantung relasi Presiden dengan parpol pendukungnya,” ujar Benny.

Dalam hal ini, kata dia, Presiden akan mengambil posisi aman. Seharusnya Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara mampu ‘menjinakkan’ parpol pendukung Pansus sehingga rekomendasi bersikap normatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini