Pemerintah Gelar Rakor Tentang Core Tax System

Bisnis.com,18 Sep 2017, 10:34 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA –Pemerintah menggelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan implementasi terkait core tax system di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (18/9/2017).

Dalam rapat tersebut hadir di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah eselon 1 Kementerian Keuangan. Pembahasan core tax system tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tengah digalakan pemerintah.

Adapun core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.

Sebelumnya pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program Reformasi Perpajakan telah memasuki fase desain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini