Penertiban Importir Berisiko Jangan Sampai Bebani UKM

Bisnis.com,18 Sep 2017, 08:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Penertiban importir berisiko tinggi mesti dipilah supaya tidak membebani pelaku usaha khususnya usaha kecil dan menengah (UKM).

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan pemerintah harus bisa membedakan importir yang berkedok borongan karena ingin menjadi freerider dan importir UKM yang tidak bisa mengimpor.

"Jadi menurut saya yang terakhir ini mesti dicarikan jalan keluar," katanya, Minggu (17/9/2017).

Adapun,menurutnya, kapasitas impor UKM sangat terbatas, sehingga tidak mungkin mengimpor barang satu kontainer. Maka ada jasa impor door to door (borongan) yang selama ini amat membantu.

Oleh karena, selain mempersempit ruang pelanggaran impor, kebijakan itu harus segera diikuti kemudahan pengurusan izin importir dan pelaku UKM difasilitasi supaya segera mendapat barang dagangan.

"Saya paham kesulitan DJBC memilah-milah ini. Jika barang itu sifatnya substitutif, tentu saja tidak masalah. Tetapi kalau tak ada penggantinya, jadi bermasalah " ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini