Ikut Kredit Sindikasi Bunga Rendah Kepada Waskita, Ini Alasan Bank Shinhan Indonesia

Bisnis.com,18 Sep 2017, 14:01 WIB
Penulis: Surya Rianto
Shinhan Financial Group/forbes.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Shinhan Indonesia berencana melirik berbagai potensi kredit sindikasi ke depannya. Hal itu setelah perseroan tergabung pada kredit sindikasi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan total nilai Rp5 triliun pada hari ini, Senin (18/9).

Asisten Direktur Bank Shinhan Indonesia Lisa Gilian mengatakan, dalam kredit sindikasi dengan total nilai Rp5 triliun yang dipimpin oleh PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia itu, perseroan berpartisipasi senilai Rp200 miliar.

“Setelah ini, kami pun berencana melihat peluang masuk ke kredit sindikasi lainnya, selain itu kami juga akan tetap agresif dalam penyaluran kredit secara bilateral kepada debitur langsung,” ujarnya setelah penandatanganan sindikasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pada Senin (18/9).

Adapun, kredit sindikasi itu diikuti oleh sembilan bank dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia sebagai sole mandated lead arranger and bookrunner. Lalu, Bank of China cabang Indonesia sebagai mandated lead arranger, sedangkan lead arrangers terdiri dari, PT Bank KEB Hana, PT Bank Permata Tbk., dan PT Bank OCBC NISP Tbk.

Arrangers dalam sindikasi itu antara lain, perseroan [Bank Shinhan], PT Bank CCB Indonesia Tbk., PT Bank CTBC Indonesia, dan PT Bank SBI Indonesia.

Dalam sindikasi dengan tenor lima tahun itu, bunga yang ditawarkan adalah sebesar tingkat bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) ditambah 2,77% per tahun atau posisi bunga saat ini adalah 7,77% per tahun.

Lisa menilai, bunga kredit rendah itu sifatnya relatif, tetapi kalau perseroan melihat bunga kredit sindikasi dengan tenor lima tahun ini masih cukup masuk akal.

“Selain itu, dengan berpartisipasi pada kredit sindikasi ini bisa menjadi pembuka jalan kami ke depannya kepada berbagai potensi penyaluran kredit sindikasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini