Isi Ulang Uang Elektronik Kena Biaya, David Tobing Adukan BI ke Ombudsman

Bisnis.com,18 Sep 2017, 14:47 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia resmi diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga melakukan maladministrasi karena mengenakan biaya pengisian uang elektronik.

David Marhum L. Tobing, pengacara yang fokus ke isu perlindungan konsumen mengatakan bahwa kebijakan BI yang membebankan baya pengisian uang elektronik ke konsumen sebesar Rp1500-Rp2000 dinilai mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen,” ujarnya di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Senin (18/9/2017).

David Menilai, kebijakan tersebut akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha seperti dana piah ketiga yang diperoleh bajk akan meningkat dan lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik tersebut mendapatkan dana murah dan gratis karena jenis uang tersebut tidak berbunga.

“Uang elektronik mengendap di bank dan tidak memperoleh bunga serta tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan jika kartu hilang maka uang yang tersisa di kartu akan hilang dan terakhir, semestinya konsumen mendapatkan insentif bukan disinsentif dalam pelaksanaan program careless society,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jika BI atau pihak perbankan berkilah bahwa pengenaan biaya isi ulang tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan maka alasan itu menurutnya berlebihan Pasalnya, pihak pengusaha semestinya sudah memiliki modal untuk melakukan biaya perawatan tanpa harus dibebankan kepada konsumen.

David berharap laporannya ke Ombudsman segera ditindaklanjuti dan lembaga itu bisa memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuki isi ulang uang elektronik dan melindungi hak konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini