JUKLAK UU AMNESTI PAJAK: PP Tentang Harta yang Kena PPh Final Terbit

Bisnis.com,19 Sep 2017, 18:12 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang dianggap atau diperlakukan sebagai penghasilan.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, membenarkan soal penerbitan regulasi yang merupakan turunan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut.

"Udah, insya allah [bisa menjadi amunisi baru]," kata Yon kepada Bisnis.com, Selasa (19/9/2017).

Adapun aturan itu menyangkut definisi harta bersih yang diperlakukan atau yang dianggap sebagai penghasilan. Harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan di antaranya harta bersih tambahan sesuai Pasal 13 UU Pengampunan Pajak, harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Sedangkan yang terakhir, harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana Pasal 18 Ayat 2 UU Pengampunan Pajak dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta bersih sebelum tanggal 1 Juli 2019.

PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 September 2017 dan diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 11 September 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini