PAN: Mestinya Pansus Hak Angket KPK Keluarkan Rekomendasi Dulu

Bisnis.com,19 Sep 2017, 13:56 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Teuku Taufiqulhadi memperlihatkan laporan temuan angket seusai memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Keinginan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan temuan dugaan penyimpangan lembaga antirasuah, dinilai tidak tepat.

Hal itu dinyatakan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI Yandri Susanto. Menurut dia, seharusnya Pansus mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu terkait dengan masalah ini yang disampaikan pada rapat paripurna.

Rencananya, rapat paripurna tersebut akan dihelat pada akhir September. Dalam paripurna itu pun hasil rekomendasi akan mendapat tanggapan dari semua fraksi termasuk yang menolak keberadaan Pansus seperti Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

"Kalau belum disampaikan ke paripurna pemerintah belum bisa menanggapi secara resmi juga. Saya harap di paripurna nanti Pansus memberikan data serinci mungkin yang bisa dimengerti mayarakat, DPR dan pemerintah, " katanya, di kompleks parlemen, Selasa (19/9/2017).

Di sisi lain, dia menyebut fraksinya tidak setuju dengan masa perpanjangan kinerja Pansus. Seperti diketahui, menurut UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Pansus memiliki masa kerja 60 hari sejak dibentuk.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan berharap Pansus mengurungkan niatnya melakukan konsultasi dengan presiden.

Menurut politisi PAN tersebut, jika hal itu tetap dilakukan pemerintah terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan parlemen. Terlebih, hasil Pansus belum dibawa ke rapat paripurna.

"Apapun hak eksklusif yang dimiliki DPR dikonsultasikan kepada pemerintah, ini tidak ada aturannya," katanya.

Di sisi lain, kata dia, hal ini pun akan membebani presiden karena hasil rekomendasi belum diparipurnakan.

Sebelumnya, surat permohonan bertemu presiden telah dilayangkan Pansus pada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Istana. Pansus meminta konsultasi dengan presiden sebelum rekomendasi dibahas di paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini