Terhalang Syarat Usia, Warga Cilacap Gugat UU Desa ke MK

Bisnis.com,19 Sep 2017, 11:59 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya Sukirno, warga Cilacap, untuk menjadi perangkat desa terhalang usia. Tak terima dengan aturan pembatasan usia, akhirnya Sukirno menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Warga Desa Sidasari, Sampang, Cilacap itu pun mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang No. 6 tahun 2016 tentang Desa, pada Senin (18/9/2017).

Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 50 ayat (1) huruf b UU Desa. Poin tersebut menyatakan perangkat desa harus berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.

Sukirno merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan ketentuan tersebut. Pasal tersebut menghalanginya mencalonkan diri sebagai perangkat desa karena usianya sudah melewati 10 bulan dari UU.

Seperti disampaikan rilis Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/9/2017), sidang uji materi ini dipimpin oleh hakim konstitusi Maria Farida Indrati.

Pemohon uji materi mendalilkan Pasal 50 ayat (1) huruf b UU Desa mengekang dan memberi pembatasan, serta tidak memberi kesempatan yang sama. Sukirno mengklaim masih dalam usia produktif dan berniat menjadi perangkat desa.

Menurut kubu Sukirno, tidak ada alasan untuk membeda-bedakan batasan usia maksimal penyelenggara administrasi pemerintahan.

Oleh karena itu, dia minta agar MK menyatakan frasa “sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun” dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo menyarankan agar Sukirno memperbaiki permohonannya. Pemohon diminta menjelaskan batasan yang seharusnya sesuai konstitusi.

“Jadi batasannya apa? Apa enggak ada batasannya? Ya, kan. Kalau 42 tahun itu batasan, kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka berapa tahun yang layak?” kata hakim.

Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini