Ini Yang Akan Terjadi Jika Presiden Temui Pansus Hak Angket KPK

Bisnis.com,19 Sep 2017, 17:38 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Teuku Taufiqulhadi memperlihatkan laporan temuan angket seusai memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA—Pengamat Politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan Presiden Joko Widodo tak harus memenuhi permintaan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK untuk bertemu dalam rangka konsultasi.

Menurutnya, penolakan itu harus dilakukan bukan tanpa alasan. Pertemuan tersebut bisa mempengaruhi pemerintah agar tidak secara keras menolak rekomendasi Pansus ke depan.

Seperti diketahui, masa kerja Pansus selama 60 hari akan berakhir dan rekomendasi untuk pemerintah tengah dipersiapkan.

Di sisi lain, kata dia, jika pertemuan itu dilakukan akan timbul dugaan DPR akan menempatkan Presiden yang paling bertanggungjawab atas rekomendasi yang nanti dihasilkan.

Pertemuan yang diajukan Pansus itu pun, kata Ray, menunjukan DPR ragu terkait angket terhadap KPK. Pasalnya, di satu sisi DPR menilai KPK adalah bagian dari eksekutif namun pada saat yang sama memisahkan lembaga antirasuah itu dengan Presiden.

"Sebaiknya Presiden menolak rencana konsultasi. Presiden harus memperlihatkan sikap konsisten bahwa Pansus Angket urusan legislatif," kata Ray dalam keterangan resminya Selasa (19/9/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini