BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Tagih Iuran di Indonesia Timur

Bisnis.com,19 Sep 2017, 02:39 WIB
Penulis: Amri Nur Rahmat
Ilustrasi: Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan jalinan sinergitas dengan Kejaksaan untuk memperluas cakupan kepesertaan ataupun menarik tunggakan iuran perusahaan di Indonesia bagian timur.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS TK E. Ilyas Lubis mengemukakan langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menindak perusahaan berklasifikasi bandel dalam menunaikan kewajiban perihal iuran maupun keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"“Kami berharap Kejaksaan di Sulawesi, Maluku dan Papua dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9/2017) malam.

Hal tersebut diutarakan Ilyas saat rapat sosialisasi, monitoring, dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se-Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Menurutnya, sejauh ini terdapat sekitar 1.800 perusahaan berklasifikasi menuggak iuran, perusahaan wajib belum daftar (PWBD), serta perusahaan daftar sebagian (PDS) program, upah, dan tenaga kerja.

Seluruh penanganan perusahaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan tinggi ataupun kejaksaan negeri di masing-masing lokasi perusahaan yang bermasalah.

Menurut dia, langkah tersebut juga telah diimplementasikan pada beberapa daerah lain seperti Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru, dan Bali.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April 2016 di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini