Bisnis.com, JAKARTA -- Perhimpunan Bank Nasional menilai biaya isi ulang yang dikenakan kepada pelanggan itu untuk investasi mesin isi ulang yang dibuat oleh pihak ketiga. Adapun, jika mengisi ulang lewat ATM masing-masing bank penerbit tidak dikenakan biaya.
Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, seperti melakukan pengisi ulang uang elektronik di mesin isi ulang vendor pihak ketiga seperti, di minimarket, itu dikenakan biaya isi ulang.
"Soalnya, itu menggunakan infrastruktur penyedia jasa isi ulang. Kalau mengisi ulang di ATM penerbit uang elektronik, tidak ada biaya," ujarnya di IBEX 2017 pada Selasa 19/9).
Namun, Tiko, sapaan akrab Kartika, yang juga Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. itu enggan mengomentari terkait Himpunan Bank Negara (HImbara) yang berencana akan tetap menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik, di tengah Bank Indonesia yang dalam proses membuat aturan uang elektronik.
"Itu ranahnya Ketua Himbara, namun Himbara memang ada tahap untuk membuat sistem 'in us' atau intrabank sendiri untuk uang elektronik tersebut" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel