Ini Sikap Perbanas Terkait Dengan Fee Top Up Uang Elektronik

Bisnis.com,19 Sep 2017, 13:45 WIB
Penulis: Surya Rianto
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (dari kanan) berbincang dengan Menkominfo Rudiantara dan Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo sebelum acara Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta, Selasa (19/9)./JIBI-Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA -- Perhimpunan Bank Nasional menilai biaya isi ulang yang dikenakan kepada pelanggan itu untuk investasi mesin isi ulang yang dibuat oleh pihak ketiga. Adapun, jika mengisi ulang lewat ATM masing-masing bank penerbit tidak dikenakan biaya. 
 
Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, seperti melakukan pengisi ulang uang elektronik di mesin isi ulang vendor pihak ketiga seperti, di minimarket, itu dikenakan biaya isi ulang. 
 
"Soalnya, itu menggunakan infrastruktur penyedia jasa isi ulang. Kalau mengisi ulang di ATM penerbit uang elektronik, tidak ada biaya," ujarnya di IBEX 2017 pada Selasa 19/9). 
 
Namun, Tiko, sapaan akrab Kartika, yang juga Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. itu enggan mengomentari terkait Himpunan Bank Negara (HImbara) yang berencana akan tetap menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik, di tengah Bank Indonesia yang dalam proses membuat aturan uang elektronik. 
 
"Itu ranahnya Ketua Himbara, namun Himbara memang ada tahap untuk membuat sistem 'in us' atau intrabank sendiri untuk uang elektronik tersebut" ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini