Jangan Terpancing Isu PKI, Perkuat Ekonomi

Bisnis.com,20 Sep 2017, 13:10 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Petugas menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang mengepung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di kawasan Diponegoro, Jakarta, Senin (18/9). Bentrokan terjadi setelah petugas membubarkan massa yang mengepung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia karena diduga adanya kegiatan diskusi tentang Partai Komunis Indonesia./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com,JAKARTA - Wakil Ketua MPR Mahyudin meminta masyarakat untuk tidak terpancing isu Partai Komunis Indonesia (PKI) yang bisa memecah- belah persatuan dan kesatuan bangsa di tengah upaya pemerintah memperkuat perekonomian nasional.

Pernyataan itu disampaikan Mahyudin menanggapi kehebohan diskusi mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) yang digelar oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akhir pekan lalu.

"Masyarakat jangan terpancing isu yang ingin memecah-belah bangsa sehingga harus dicek informasi tersebut," kata Mahyudin kepada wartawan, Rabu (20/9/2017).

Mahyudin mengingatkan saat ini bangsa Indonesia sedang fokus membangun kekuatan ekonomi sehingga kehidupan yang damai dan tentram harus terwujud.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan persatuan dan kesatuan antarmasyarakat Indonesia dan tidak terpancing isu yang memecah-belah bangsa untuk mencapai kehidupan yang damai dan tenteram. "Masyarakat Indonesia sekarang fokus membangun ekonomi dan bagaimana menjadi sejahtera sehingga tidak perlu mundur ke belakang," ujarnya.

Mahyudin juga menilai wajar ketika ada masyarakat yang menolak ada diskusi yang di dalamnya membicarakan mengenai komunisme dan PKI karena mereka trauma dengan peristiwa pemberontakan  1965.

Dia mengingatkan  Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI, menyatakan  PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Ketetapan itu juga melarang menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme-marxisme-leninisme di Indonesia.

"Penolakan itu ada dasar hukumnya yaitu Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, tetapi harus diklarifikasi apakah diskusi tersebut membicarakan PKI dan komunisme atau tidak," katanya.

Dia menilai sejarah kelam bangsa Indonesia pada 1965 jangan sampai terjadi karena itu jangan ada yang "bermain" di ranah itu karena Tap MPR belum dicabut sehingga siapa pun yang melanggarnya harus ditindak tegas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini