Revisi UU Kekhususan DKI Jakarta : Ini Saran Ahok Menurut Djarot

Bisnis.com,20 Sep 2017, 18:53 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membuka acara focus group discussion terkait revisi Undang-Undang No 29/2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Djarot menuturkan ada latar belakang mengapa FGD dilakukan setelah perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Saya senangnya [FGD dilakukan] sesudah Pilkada DKI. Kalau sebelum Pilkada pasti dicurigai macam-macam," ujarnya di Balai Kota DKI, Rabu (20/9/2017).

Dia menuturkan pada mulanya Pemprov DKI berencana menggelar FGD terkait hal ini sebelum Februari 2017. Namun, rencana tersebut ditolak mentah-mentah oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Waktu itu, Pak Ahok sampaikan gak elok kita buka sekarang jelang Pilkada. Lebih baik sesudah Pilkada saja," imbuhnya.

Menurutnya, forum yang dilaksanakan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta tersebut merupakan ruang diskusi untuk menampung berbagai masukan dari masyarakat.

Salah satu usulan yang dikemukakan Djarot yakni terkait dengan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.

"Sistem pemilihan langsung dengan mekanisme 50+1 ini bikin gaduh. Kalau calonnya ada dua bisa sekali putaran. Coba bayangkan bisa gak di Jakarta calonnya dua? 2012 saja sampai enam pasang," ujarnya.

Dia menuturkan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota seharusnya mendapat kekhususan dibanding daerah lain.

Untuk itu, mantan Wali Kota Blitar tersebut mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah langsung tidak diterapkan di Jakarta. Dia bahkan menyarankan agar Gubernur DKI dipilih oleh anggota dewan.

"Apa tidak mungkin kepala daerah [Gubernur DKI] dipilih lewat DPRD dan diajukan Presiden? Nanti Wakilnya dipilih sendiri oleh Gubernur supaya klop," katanya.

Menurutnya, proses pemilihan tak langsung ini dilakukan untuk menjaga situasi Jakarta. Selain demi menyatukan pemerintah Jakarta dengan Presiden.

"Jika usulan nama calon Gubernur datang dari Presiden,maka kebijakan di Pemprov DKI akan selaras dengan pemerintah pusat," ucapnya.

Selain Djarot, Pemprov DKI juga mengundang mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini