Ditjen Pajak Diminta Buat Aturan Teknis PP 36/2017

Bisnis.com,22 Sep 2017, 12:36 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com,JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak diminta  membentuk aturan teknis terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan bisa memahami  PP tersebut sebagai konsekuensi dari implementasi Undang-Undang No: 11/2017 tentang Pengampunan Pajak.

"Namun, sebaiknya ada pedoman dari kantor pusat Ditjen Pajak agar perlakuan di lapangan tidak berbeda-beda," kata Prastowo, Jumat (22/9/2017).

Perlakuan yang tak seragam, kata dia, akan menimbulkan dispute yang implikasinya  bisa berujung ketidakpercayaan WP terhadap otoritas pajak.

"Kalau potensi moral hazard, saya minta dilakukan pengawasan internal serta pemanfaatan data akurat," ungkapnya.

Adapun pada 6 September lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP terkait perlakuan terhadap harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan.

Beleid baru tersebut merupakan turunan dari Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. PP itupun menjadi salah satu bekal untuk melakukan pemeriksaan terhadap WP yang tak patuh dan tak mengikuti pengampunan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini