Cegah Penyimpangan PP 36/2017, Ditjen Pajak Perkuat Pengawasan Internal

Bisnis.com,22 Sep 2017, 19:44 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pengawasan internal akan diperkuat supaya tidak terjadi penyimpangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No: 36/2017 tentang Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan.

Yunirwansyah, Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak menyatakan tengah mengumpulkan semua masukan terkait implementasi PP tersebut. Apabila dimungkinkan, masukan itu akan menjadi bahan untuk menyusun regulasi turunan PP.

"Semua kemungkinan terbuka, kami akan melihat kepentingan yang diperlukan di tataran implementasi," kata Yunirwansyah kepada Bisnis, Jumat (22/9/2017).

Adapun PP, kata dia, merupakan regulasi yang menjadi bekal otoritas pajak untuk melakukan law enforcement. Tanpa regulasi turunanpun sebenarnya dengan terbitnya PP juga bisa langsung melakukan pemeriksaan terhadap WP.

Kalaupun ada aturan setingkat Perdirjen, menurut Yunirwansyah hanya akan mengatur administrasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun demikian supaya tidak terjadi abuse, Ditjen Pajak akan terus menyosialisasikan supaya ada batasan bagi petugas pajak.

"Mudah-mudahan tidak ada abuse. Kami akan melakukan sosialisasi internal selain ke pihak internal," jelasnya.

Di samping itu kendati mengatur soal nilai harta, namun tak semua harta akan dinilai Ditjen Pajak. Menurutnya, yang dinilai hanya aset yang tidak tersedia atau tidak dikeluarkan oleh instansi terkait.

"Seperti NJOP yang menerbitkan Pemda. Intinya penilaian harta tidak semuanya akan dinilai oleh kami," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini