Sikap Polri Lunak Terhadap Rizieq Sihab

Bisnis.com,22 Sep 2017, 20:31 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Fadli Zon bertemu Rizieq Syihab di Mekkah./Instagram Fadli Zon

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia menilai Polri bersikap terlampau lunak terhadap Rizieq Sihab yang berstatus tersangka dan kini berada di luar negeri.

Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab merupakan sebuah keniscayaan, agar persepsi publik yang mulai negatif terhadap Polri tidak berdampak pada timbulnya penilaian akan adanya perlakuan diskriminatif Rizieq Shihab.

“Jika pada era SBY, Polri dan KPK sanggup menangkap dengan mudah dan membawa pulang buronan Nazaruddin, Nunun Nurbaiti dan sebagainya, mengapa hal itu tidak terjadi pada Rizieq Shihab di era Presiden Jokowi,” ujarnya, Jumat (22/9/2017).

Dia melanjutkan, selamat berada di luar negeri, Rizieq Shihab kerap bertemu dengan sejumlah tokoh politik dari Indonesia. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Rizieq dibiarkan untuk tetap berada di luar negeri dengan status tersangka, tetapi bisa bebas berinteraksi. Polri, lanjutnya, terkesan kehilangan akal untuk segera membawa pulang Rizieq Shihab ke Indonesia.

“Padahal untuk membawa pulang Rizieq Shihab ke Indonesia, Polri bisa lakukan melalui hubungan diplomatik atau melalui upaya ekstradisi atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau berdasarkan hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas dengan negara Arab, sebagimana Polri dan KPK pernah berhasil membawa pulang beberapa buronan Indonesia dari luar negeri ke Indonesia selama ini,” tuturnya.

Dengan demikian, pihaknya menilai sikap Polri terhadap Rizieq Shihab terlalu lunak dan ada perlakuan istimewa terhadap Rizieq. Jika dibiarkan, menurutnya, hal ini akan menurunkan wibawa negara dan wibawa aparatur negara ketika hendak berurusan dengan persoalan hukum.

“Oleh karena itu Presiden Jokowi dan Kapolri harus menempatkan Rizieq Sihab sama dan setara dengan setiap warga negara di mata hukum,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini