PP 36/2017 Soal Pengenaan Pajak Penghasilan Harta Bersih Butuh Aturan Teknis

Bisnis.com,22 Sep 2017, 13:05 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kuliah umum pada acara Pajak Bertutur di Jakarta, Jumat (11/8)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk membentuk aturan teknis terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan terhadap harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan bisa memahami bahwa PP tersebut sebagai konsekuensi dari implementasi Undang-Undang No 11/2017 tentang Pengampunan Pajak.

"Tetapi sebaiknya ada pedoman dari kantor pusat Ditjen Pajak agar perlakuan di lapangan tidak berbeda-beda," kata Prastowo, Jumat (22/9/2017).

Menurut Prastowo, perlakuan yang tak seragam akan menimbulkan dispute yang implikasinya bisa berujung ketidakpercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. "Kalau potensi moral hazard, saya minta dilakukan pengawasan internal serta pemanfaatan data akurat," ungkapnya.

Adapun 6 September lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP terkait perlakuan terhadap harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan.

Beleid baru tersebut merupakan turunan dari Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. PP itupun menjadi salah satu bekal untuk melakukan pemeriksaan terhadap WP yang tak patuh dan tak mengikuti pengampunan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini