BI akan Keluarkan Peraturan Uang Elektronik

Bisnis.com,22 Sep 2017, 15:41 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia akan melengkapi program Gerakan Nasional Nontunai atau GNNT, yang dirintis melalui penggunaan uang elektronik, dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengatakan, PBI Uang Elektronik tersebut sedang dibahas. Yang pasti, di dalamnya akan mengutamakan aspek terkait perlindungan konsumen.

“PBI ini akan sesegera mungkin kami keluarkan karena kami ingin GNNT berjalan dengan aman dan efisien,” ucapnya, di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Baru-baru ini Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Aturan ini menetapkan jumlah nominal biaya isi ulang uang elektronik .

Untuk transaksi isi ulang uang elektronik on us atau transaksi menggunakan kartu dan kanal bank yang sama tidak dikenakan biaya apapun dengan maksimal isi ulang Rp200.000.

Untuk transaksi isi ulang uang elektronik off us atau transaksi menggunakan kanal pihak lain akan dikenakan tarif maksimal Rp1.500.

Bank sentral mengklaim, penetapan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price atau batas atas  guna memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip kompetisi yang sehat.

“Kalau kita bicara skala ekonomi, uang elektronik ini skala ekonominya akan meluas dan besar dengan ekosisme pengguna yang juga semakin luas. Pada akhirnya, keuntungan atau manfaat akan kembali ke masyarakat,” ucap Pungky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini