Ini Isi Peraturan OJK Tentang Green Bond

Bisnis.com,22 Sep 2017, 18:48 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Wacana lama pemerintah untuk menghadirkan instrumen efek yang bersifat utang berwawasan lingkungan seperti yang telah banyak diterapkan negara lain kini kian konkret seiring siapnya rancangan aturan OJK tentang Green Bond

Otoritas Jasa Keuangan telah menyelesaikan draft regulasi tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan atau Green Bond. Kini, draft tersebut telah disebarkan kepada publik untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan.

Dalam draft tersebut, green bond didefinisikan sebagai efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan (KUBL).

KUBL tersebut misalnya di sektor energi terbarukan atau efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, green building, konservasi alam, pengendalian polusi dan adaptasi perubahan iklim, transportasi ramah lingkungan, dan aktivitas bisnis lainnya yang berwawasan lingkungan

Draft regulasi tersebut memuat sejumlah persyaratan spesifik bagi penerbitan green bond, selain tetap mewajibkan emiten untuk mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan  terkait di sektor pasar modal.

Persyaratan khusus tersebut salah satunya yakni kewajiban emiten untuk mendapatkan penilaian dari Konsultan Lingkungan bahwa aktivitas bisnis yang hendak dibiayai oleh emiten melalui penerbitan green bond tersebut adalah benar-benar bermanfaat bagi lingkungan.

Emiten juga wajib melampirkan bukti bahwa konsultan lingkungan yang ditunjuk tersebut benar-benar memiliki kapasitas untuk memberi penilaian. Konsultan lingkungan tersebut bisa orang perorangan, kelompok, atau lebaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas KUBL.

Emiten wajib membuat surat pernyataan komitmen bahwa dana green bond tersebut benar-benar digunakna untuk KUBL, baik itu aktivitas baru, sedang berjalan, maupun yang telah selesai. Pernyataan komitmen tersebut bahkan harus ditulis dengan huruf capital pada bagian kulit muka prospektus.

Bila dikemudian hari terbukti komitmen tersebut dilanggar, pemegang obligasi berhak meminta emiten untuk membeli kembali efek tersebut, dan status efek berwawasan lingkungan hilang. Emiten pun wajib membeli kembali efek tersebut.

Regulasi ini mewajibkan paling sedikit 70% dari seluruh dana hasil penerbitan green bond digunakan untuk pembiayaan KUBL, dan paling sedikit 70% dari total nilai KUBL tersebut wajib dibiayai oleh green bond. Perubahan pemanfaatannya dimungkinkan, tetapi harus tetap dalam lingkup aktivitas KUBL dan harus dengan rekomendasi konsultan lingkungan.

Meski memberikan syarat yang ketat, tetapi OJK juga menjanjikan insentif bagi emiten yang bersedia menerbitkan green bond ini.

“Emiten yang menerbitkan green bond dapat diberikan insentif oleh OJK. Pemberian insentif ditetapkan dengan penetapan OJK,” demikian pasal 15 beleid tersebut.

Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan bahwa AEI menyambut baik hadirnya regulasi tersebut, meskipun syaratnya yang ketat menyebabkan hanya sedikit emiten yang bisa memanfaatkan instrumen tersebut nantinya.

“Syaratnya memang lebih ketat karena harus dikaitkan dengan masalah lingkungn, sehingga mungkin terbatas pasarnya. Namun, memang secara ideal itu bagus karena itu artinya kita memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dan mengikuti tren internasional,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Isakayoga mengatakan, emiten korporasi tentu berharap instrumen yang hadir dengan syarat ketat ini akan diimbangi dengan tingkat biaya yang murah.

Selain itu, instrumen ini kemungkinan berpeluang besar mendapat minat yang tinggi dari kalangan investor global yang memperhatikan isu-isu lingkungan, mengingat selama ini minat asing pada obligasi korporasi dalam negeri cenderung terbatas.

“Kalau memang insentifnya itu setara dengan harganya ya oke. Namun, kalau memang dibandingkan harganya jadi tinggi atau syaratnya sulit dipenuhi, saya kira akan sedikit emiten yang minat masuk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini