OJK: Biaya Top Up di Bank Syariah Halal

Bisnis.com,24 Sep 2017, 20:46 WIB
Penulis: Andry Winanto
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pengenaan biaya terhadap isi ulang uang elektronik tidak melanggar prinsip syariah.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan selama ada biaya atas penyelenggaraan program ini maka dapat dibebankan dan hal tersebut dipastikan halal. “Yang paling penting, semua pihak yang terkait harus memperhatikan efektifitasnya,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Menurut Ahmad, polemik yang belakangan ini berkembang terkait pro dan kontra pengenaan biaya isi ulang uang elektronik adalah hal yang lumrah. Oleh karena itu, OJK sebagai otoritas yang berwenang di Tanah Air harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pemberlakuan peraturan ini.

Dalam pantauan Bisnis.com, prinsip syariah dalam transaksi uang elektronik yang terpenting ialah tidak mengandung unsur perjudian maupun spekulatif yang tinggi. Selain itu, uang elektronik juga tidak diperkenankan menimbulkan riba berbentuk pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam.

Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) ditetapkan mengenai jumlah nominal biaya isi ulang uang elektronik. 

Transaksi isi ulang uang elektronik on us atau transaksi menggunakan kartu dan kanal pembayaran bank yang sama tidak akan dikenakan biaya hingga maksimal pengisiaan sebesar Rp200.000. Sedangkan untuk pengisian di atas nilaiRp200.000 akan dikenakan biaya maksimal Rp750 setiap kali isi ulang.

Sementara itu, untuk pengisian menggunakan pihak ketiga atau bukan dengan pembayaran bank yang sama (off us), maka akan dikenakan biaya sebesar Rp1.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini