Trump Tambah Korea Utara dan Venezuela dalam Daftar Larangan Perjalanan ke AS

Bisnis.com,25 Sep 2017, 07:37 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un memberi panduan program senjata nuklir dalam foto tak bertanggal yang dirilis Kantor Berita Pusat Korea Utara Korea Utara./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Amerika Serikat akan melarang masuknya warga dari Korea Utara dan Venezuela ke Amerika Serikat sebagai dari kebijakan larangan terbaru.

Selain kedua negara, larangan masuk ini juga membatasi warga dari Iran, Chad, Libya, Suriah, , Yaman dan Somalia.

Pembatasan baru tersebut, yang mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober, dihasilkan dari sebuah tinjauan setelah kebijakan larangan perjalanan terdahulu Presiden Donald Trump digugat di pengadilan.

Penambahan Korea Utara dan Venezuela memperluas pembatasan dari daftar asli negara-negara yang mayoritas Muslim.

"Korea Utara tidak bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat dalam hal apapun dan gagal memenuhi semua persyaratan berbagi informasi," kata ungkap juru bicara pemerintah AS, seperti dikutip Reuters.

Seorang pejabat pemerintahan memberi penjelasan kepada wartawan dalam sebuah panggilan konferensi, dan mengakui bahwa jumlah orang Korea Utara yang bepergian ke AS sekarang sangat rendah.

Sebelumnya, Trump mempertimbangkan untuk mengganti perintah eksekutifnya yang melarang sementara kunjungan warga dari beberapa negara mayoritas Muslim ke AS.

Larangan yang diberlakukan pada bulan Maret dan berakhir pada hari Minggu malam, diberlakukan kepada warga Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman yang hendak bepergian ke AS. Pembatasan baru tersebut bukan pelarangan total, namun menyesuaikan batasan perjalanan berdasarkan negara.

Dilansir Reuters, Trump menerima satu set rekomendasi kebijakan pada hari Jumat dari Menteri Keamanan Dalam Negeri, Elaine Duke, dan mendapat penjelasan mengenai masalah ini oleh pejabat pemerintah lainnya, termasuk Jaksa Agung Jeff Sessions dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini