Izinnya Dihentikan, Uber Bersiap Usahakan Konsesi

Bisnis.com,25 Sep 2017, 12:07 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Uber Taxi/Reuters-Kai Pfaffenbach

Kabar24.com,JAKARTA - Perusahaan penyedia jasa angkutan asal Amerika Serikat, Uber, bersiap untuk bisa mendapatkan konsesi demi membalikkan keputusan yang dibuat oleh otoritas London untuk tak memperbaharui izinnya di kota tersebut.

Pasalnya, penghentian ini berpotensi menjadi pukulan besar bagi bisnis perusahaan yang berkembang pesat tersebut.

"Kendati kami belum diminta untuk melakukan perubahan, kami ingin tahu apa yang bisa kami lakukan. Untuk itu diperlukan diskusi yang sayangnya belum bisa dilakukan hingga saat inj," kata General Manager Uber di London Tom Elvidge pada Senin (25/9/2017).

Konsesi Uber ini tampaknya akan melibatkan isu keamanan pelanggan dan tunjangan bagi para pengemudi, batasan jam kerja guna meningkatkan keselamatan penggunaan jalan, dan tunjangan hari libur.

Badan transportasi London, Transport for London (TfL) mengejutkan perusahaan asal Amerika itu pada Jumat ketika menyuarakan anggapan bahwa Uber tidak layak menjalankan layanan taksi atas alasan keselamatan dan memutuskan menghentikan izinnya per 30 September. Meski demikian, perusahaan itu bisa tetap beroperasi selama masa pengajuan banding.

Regulator menyoroti sejumlah kegagalan pelaporan tindak pidana berat, melakukan penelusuran latar belakang para pengemudi dan isu-isu keamanan lainnya.

Uber kemudian merespon dengan meminta para pelanggan di London untuk menandatangani petisi yang mengatakan bahwa pihak otoritas menyerah pada segelintir orang yang hendak membatasi pilihan konsumen.

Pada pukul 22.00 GMT, Sabtu, lebih dari 600.000 orang telah menandatangani petisi tersebut kendati tidak diketahui jumlah persis penduduk London yang menandatanganinya.

Seorang juru bicara Uber mengatakan sekitar 200.000 pengendara Uber telah mengirimkan email langsung ke wali kota menentang keputusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini