Kasus Nikahsirri.com : Polisi Gandeng PPATK

Bisnis.com,25 Sep 2017, 13:52 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi akan bekerja sama dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh Aris Wahyudi, selaku pemilik situs nikahsirri.com.

Dari hasil penelusuran, sejauh ini polisi baru bisa mendeteksi keberadaan dana sebesar Rp5 juta di rekening Aris. Padahal, saat ini terdapat 2.700 orang yang tercatat sebagai klien nikahsirri.com dan untuk bisa menjadi klien seseorang harus mendaftar dengan biaya Rp100 ribu.

"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp5 juta. Memang ini terkesan rendah tetapi penyidik dalam pemeriksaan ke depan akan mencoba bekerjasama dengan pihak PPATK," kata DirReskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Senin (25/9/2017).

Dengan membayar uang sebesar Rp100 ribu, para klien akan mendapatkan password dan username yang bisa digunakan untuk bisa berinteraksi dengan para mitra nikahsirri.com.

Adapun mitra merupakan orang-orang yang bersedia untuk dijadikan sebagai mempelai pria atau wanita oleh para klien. Para mitra ini berhak menentukan mahar yang mereka inginkan dan harus dibayarkan oleh klien yang ingin mempersunting mereka.

Pembayaran mahar dilakukan dengan cara pembelian koin virtual yang dihargai Rp100 ribu per koinnya. Jika seorang mitra memasang harga mahar sebesar 200 koin, maka klien harus merogoh kocek sebesar Rp20 juta rupiah di mana 20%-nya akan dipotong oleh pemilik situs.

Kebanyakan klien nikahsirri.com adalah kaum pria sementara usia terendah yang diperbolehkan bagi para mitra adalah 14 tahun.

"Ini sementara informasi yang kami dapat yang baru terinformasikan kepada saya sebagian besar member (klien) itu adalah laki-laki. Kami belum mendapatkan member-member  yang berkelamin wanita," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini