Pengelolaan PNBP Masih Menyisakan Masalah

Bisnis.com,25 Sep 2017, 00:05 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menganggap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih menyisakan sejumlah masalah.

Misalnya mulai dari belum optimalnya integrasi unit yang berwenang, integrasi administrasi, simplifikasi dan tertib jenis pungutan, serta monev.

"Karena sebagian PNBP nature-nya tax, semisal royalti minerba, selama ini problemnya tidak tertib administrasi dan minim pengawasan," kata Prastowo, Minggu (24/9/2017).

Kendati demikian, Prastowo mengakui, pengelolaan PNBP memang cukup problematis. Apalagi, PNBP adalah charge dari layanan publik pemerintah dalam hal ini Kementerian dan lembaga.

Selama ini mereka berwenang mengusulkan pungutan dengan persetujuan Kemenkeu, tetapi karena kurang terintegrasi sangat riskan dan dikhawatirkan akan memicu para pemburu rente.

"Integrasi kewenangan dan administrasi di Kemenkeu akan memperkuat ini, tapi pasti akan tarik-menarik," jelasnya.

Oleh karena, proses revisi UU PNBP tersebut harus mencakup sejumlah poin penting misalnya penentuan besaran pungutan yang disesuaikan dengan biaya layanan dan beban masyarakat, penertiban pungutan-pungutan yang mengada-ada, dan integrasi lembaga dan administrasi, terutama pengawasan.

Soal integrasi pengawasan tersebut, pilihan untuk menaikkan status Direktorat PNBP setara dengan Ditjen Bea Cukai atau Ditjen Pajak (setara eselon satu) bisa menjadi alternatif supaya pengelolaan sektor penerimaan negara tersebut optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini