Pansus Hak Angket KPK Lanjutkan Penyelidikan

Bisnis.com,26 Sep 2017, 13:16 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Teuku Taufiqulhadi (kanan) memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9). Pansus Hak Angket KPK berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan temuan-temuan angket jelang berakhirnya masa kerja Pansus selama 60 hari sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada 28 September 2017. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK bersikeras akan terus melakukan kinerjanya hingga mendapatkan klarifikasi dari lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan terus meminta KPK hadir memenuhi panggilan untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Hal itu dinyatakan politisi Partai Nasdem tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah mungkin keberadaan Pansus akan diperpanjang. Sebelumnya, masa kerja Pansus akan berakhir setelah 60 hari kerja pada 28 September. Pada Selasa (26/9), hasil temuan Pansus dibawa ke rapata paripurna DPR.

Namun, laporan tersebut masih belum sempurna karena KPK enggan dikonfirmasi. Pimpinan KPK sendiri enggan menemui Pansus karena menilai alat kewenangan dewan itu melangkahi UU MD3.

"Kami akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir," ujarnya di gedung parlemen, Selasa (26/9/2017).

Kehadiran KPK, kata dia, akan membuat laporan tersebut menjadi tak sepihak dan lebih akurat.

"Jika KPK belum mau hadir makin banyak hal yang akan kami dalami dan laporannya akan makin lengkap," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini