Kemenag Imbau Publik Jauhi Pernikahan Tak Tercatat

Bisnis.com,26 Sep 2017, 01:17 WIB
Penulis: Irene Agustine
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan (tengah) bersama Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) dan Ketua KPAI Susanto memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang, di Jakarta, Minggu (24/9). Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi selaku pendiri Partai Ponsel yang diduga telah melakukan perdagangan orang melalui layanan nikah siri online di situs www.nikahsirri.com./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jasa nikah sirri.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

"Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan," katanya, dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin (25/9/2017).

Dia melanjutkan, "Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum."

Amin juga mengatakan lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama. Untuk itu, sudah sepatutnya pernikahan dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar.

"Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama," tegasnya.

Terkait website nikahsirri.com, Amin meminta pihak berwajib agar memproses para pelaku karena telah meresahkan dan merusak tatanan norma dan tata nilai di masyarakat.

Menurutnya, arah laman tersebut sangat jelas yakni mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan. "Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yang sangat agung di mata Islam," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini