Pelaku Usaha Minta Ada UU Energi Terbarukan

Bisnis.com,26 Sep 2017, 16:38 WIB
Penulis: Gemal AN Panggabean
Petugas melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) unit Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/7)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha meminta pemerintah untuk menyusun Undang-Undang Energi Baru Terbarukan sebagai acuan agar pemerintah tidak sering mengubah kebijakan soal energi hijau itu.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (Meti) Suryadharma mengatakan bahwa regulasi tersebut dapat memberi kepastian bagi investor energi ramah lingkungan. Menurutnya, Undang-undang lebih kuat dibandingkan aturan setingkat Permen.

"Undang-undang ini perlu agar pemerintah tidak merubah kebijakan. Karena investor masih berpendapat Indonesia sering merubah kebijakan," kata Surya, Selasa (26/9).

Perubahan kebijakan, menurit Surya, dapat menghambat invesyasi di sektor energi baru terbarukan. Saat ini, porsi energi terbarukan baru 1.000 megawatt (MW). Tahun 2025, porsi energi terbarukan harus mencapai 23% dari kapasitas terpasang 45 GW.

Tahun ini, Kementarian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan beberapa kebijakan soal harga energi terbarukan. Diantaranya Permen ESDM nomor 12/2017 yang diubah menjadi Permen 50/2017 tentang Pemanfataan energi Baru Terbarukan untuk Tenaga Listrik.

Sebelumnya, pemerintah mematok harga jual listrik maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat. Namun, dalam Permen 50/2017, hal ini diubah bisa dengan skema negosiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini