INVESTASI BODONG : 48 Perusahaan Ini Harus Diwaspadai

Bisnis.com,26 Sep 2017, 14:25 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi bodong.

Dalam keterangan tertulis yang dilansir OJK, disebutkan setidaknya ada 48 perusahaan investasi bodong yang sudah dilarang beroperasi sejak September 2017.

“Perusahaan investasi tersebut sudah dinyatakan bodong dan sudah dilarang beroperasi oleh OJK per september 2017,” demikian drilis OJK yang diterima Bisnis, Selasa (26/9/2017).

Adapun ke-48 perusahaan tersebut yakni:

1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

2. PT Inti Benua Indonesia

3. PT Inlife Indonesia

4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77

5. PT Cipta Multi Bisnis Group

6. PT Mi One Global Indonesia

7. PT Crown Indonesia Makmur

8. Number One Community

9. PT Royal Sugar Company

10. PT Kovesindo

11. PT Finex Gold Berjangka

12. PT Trima Sarana Pratama

13. Talk Fusion

14. Starfive2u.com

15. PT Alkifal Property

16. PT Smart Global Indotama

17. Groupmatic170

18. EA Veow

19. FX Magnet Profit

20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy

21. CV Mulia Kalteng Sinergi

22. Swiss Forex Int

23. Nusa Profit

24. PT Duta Profit

25. PT Sentra Artha

26. PT Sentra Artha Futures

27. www.lautandhana.net

28. Koperasi Harus Sukses Bersama

29. PT Multi Sukses Internasional

30. www.assetamazon.com

31. SMC Profit

32. PT Akmal Azriel Bersaudara

33. PT Konter Kita Satria

34. PT Maestro Digital Komunikasi

35. PT Global Mitra Group

36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store

37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia

38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru

39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM

40. PT CMI Futures

41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)

42. PT Miracle Bangun Indo

43. UN Swissindo

44. PT Papan Agung Solution

45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial

46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium

47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia

48. PT Istana Bintang Universal

Bila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat diimbau mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini