Kasus Nikahsirri.com, Menteri Agama: Pernikahan itu Peristiwa Sakral

Bisnis.com,27 Sep 2017, 16:15 WIB
Penulis: Irene Agustine
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, (berpeci hitam), menyaksikan traffic light di kawasan Mina pertanda waktu lempar jumlah./Istimewa-Kemenag

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan bahwa praktik bisnis yang ditawarkan situs NikahSirri.com tidak sesuai dengan ajaran agama dan ilegal.

"Sudah jelas itu praktik yang enggak betul. Secara agama sama sekali tidak membenarkan praktik-praktik semacam itu," katanya, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (27/9/2017).

Dia melanjutkan, perilaku tersebut ilegal dan melanggar ketentuan agama dan norma sosial.

Lukman menambahkan bahwa seluruh hal yang ada di situs tersebut tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang sakral.

"Pernikahan dimata agama itu adalah peristiwa sakral, peristiwa suci, itu adalah kontrak ikatan tidak hanya hubungan fisik antara anak manusia yang berbeda jenis tapi itu adalah ikatan akad untuk membangun rumah tangga, untuk melahirkan anak-anak, keturunan yang baik," jelasnya.

Saat ini, Aris Wahyudi, pembuat situs NikahSirri.com ditangkap polisi karena dugaan pelanggaran pada situs tersebut yang mengarah pada pornografi dan eskploitasi perempuan. Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir website tersebut.

"Jadi semua agama menganggap, menilai bahwa perkawinan itu adalah suci, makanya jangan kita jangan mengotori dengan hal-hal yang berorientasi kepada materi atau berorientasi pada kesenangan fisik semata," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini