FORMAPPI: Perpanjangan Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Gambarkan Dua Indikasi Ini

Bisnis.com,27 Sep 2017, 18:09 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Pimpinan sidang Fahri Hamzah (kedua kiri) menerima naskah laporan dari Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA—Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Formappi, Sebastian Salang mengatakan ada dua indikasi perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Menurutnya, perpanjangan dilakukan karena Pansus merasa gamang rekomendasi hasil angket tidak jelas karena tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPK.

Pansus pun diperpanjang agar tersangka korupsi KTP berbasis elektronik dalam hal ini Setya Novanto batal statusnya dan pihak-pihak lain yang terlibat tidak jadi ditersangkakan oleh KPK.

Seperti diketahui, masyarakat sipil pegiat antikorupsi termasuk Formappi sejak awal mencurigai kehadiran Pansus hanya untuk melemahkan dan menghambat penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus korupsi KTP berbasis elektronik.

"Artinya memang Pansus ini harus jalan mengikuti dinamika irama proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Mereka bisa memperpanjang berapa kali pun," ujarnya, Rabu (27/9/2017).

Oleh karena itu, kata dia, andai di praperadilan Setya Novanto bebas, dirinya memperkirakan Pansus tidak akan diperpanjang. Seperti diketahui, praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR itu akan diputuskan pada Jumat (29/9).

Terkait hal ini dia mengatakan pentingnya sikap politik pemerintah. Apakah KPK akan diperkuat atau akan disesuaikan dengan agenda DPR,dilemahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini