Bupati Cantik Rita Terjerat Gratifikasi, Penunjukan Plt Tunggu Pengumuman Resmi KPK

Bisnis.com,27 Sep 2017, 11:59 WIB
Penulis: Heri Faisal
Rita Widyasari/Bisnis-M. Yamin

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah masih menunggu pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menonaktifkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang tersangkut kasus dugaan menerima gratifikasi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan pemerintah menunggu pengumuman resmi KPK sebelum menunjuk pelaksana tugas (Plt).

“Kami masih menunggu pengumuman resmi KPK. Kalau yang bersangkutan ditahan, maka wakil bupati sebagai pelaksana tugas [Plt],” katanya di Padang, Rabu (27/9/2017).

Dia mengatakan sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai status Bupati Kutai Kartanegara, apakah ditahan atau tidak. Jika ditahan, otomatis roda pemerintahan terganggu, sehingga mesti disiapkan Plt.

Tjahjo mengakui banyak kepala daerah tersangkut kasus korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Bahkan, selama tiga tahun terakhi, sebanyak 33 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Lebih jauh sejak KPK berdiri, sudah 351 kepala daerah yang tertangkap.

“Belum lagi anak, dan istri, atau kerabat dari kepala daerah. Banyak sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, Tjahjo mengemukakan untuk pencegahan terjadinya suap dan korupsi di lingkungan pemerintahan, penganggaran dilakukan secara elektronik, dimulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran. Termasuk juga memperkuat pengawasan di daerah, melalui Inspektorat Daerah.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Bupati Kukar, Kalimantan Timur Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat bupati periode 2010-2015 dan untuk periode kedua 2016-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini