Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pihaknya masih menanti proses penyidikan yang berjalan di kepolisian terkait pengaduan dugaan pelanggaran UU perlindungan konsumen yang melibatkan mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada pemegang polisnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan pihaknya belum dapat memberikan pendapat lebih jauh terkait kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu menanti hasil penyidikan yang dilakukan pihak penegak hukum, sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh OJK untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Prosesnya kan ada pengaduan ke penegak hukum, dan sedang berproses di sana. Posisi kami menunggu, tentu berkoordinasi hasilnya gimana,” kata Riswinandi ketika ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, dia mengungkapkan ada berbagai sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan terkait. Menurutnya, pengenaan sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Pengaduannya kan ke kepolisian, makanya kami tunggu lengkap ceritanya baru bisa ambil tindakan. Sekarang belum bisa kasih tindakan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wesling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan mempersulit proses pencairan klaim nasabah.
Silakan baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Profil Joachim Wessling Mantan Dirut Allianz Indonesia
Menanggapi hal tersebut, PTAsuransi Allianz Life Indonesia telah menyampaikan pernyataan resmi. Dalam Keterangan tertulisnya, pada Senin (25/9/2017), manajemen Allianz Life Indonesia menyebutkan kabar tersebut menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan serta sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah.
Oleh karenanya, pihak Allianz menegaskan bahwa jajaran pimpinan perusahaan memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Allianz juga menekankan, sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah, sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian.
Di samping itu, perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel