Kabar24.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI, menilai permintaan pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupaka akal-akalan atau kedok untuk menghalang-halangi konsumen dalam mengklaim haknya, jika hal tersebut benar-benar terjadi.
Ketua YLKI Tulus Abadi juga mengatakan permintaan untuk menyertakan rekam medis lengkap merupakan sebuah tindakan yang melanggar regulasi sesuai ketentuan Permenkes No269/2008 serta peraturan Kerumahsakitan.
"Regulasinya kan ga boleh ya, jadi di undang-undang kesehatan dan atau kerumahsakitan yang bisa diklaim oleh konsumen itu adalah copy resume rekam medis. Jadi memang konsumennya sudah benar 100% jadi ini akal-akalan pihak Allianz, kalau misalnya betul seperti itu. Jadi ini ada itikad tidak baik ya, diduga ada itikad tidak baik dari si Allianz-nya itu," katanya, Rabu (27/9/2017).
Menurut Tulus, baru kali ini pihaknya menemukan penyelenggara jasa asuransi meminta rekam medis lengkap sebagai dokumen yang harus disertakan dalam mengajukan klaim asuransi.
Kendati demikian, pada 2016 kasus penolakan klaim tercatat sebagai aduan terbanyak yang diterima YLKI, mencapai 53% dari keseluruhan aduan terkait permasalahan asuransi mulai dari informasi produk yang disampaikan tidak sesuai hingga pelayanan yang berbelit-belit. Namun, pada umumnya, kasus-kasus ini diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) ataupun Badan Mediasi Arbitrase Indonesia (BMAI).
Untuk menghindari klaim berbelit-belit, Tulus mendorong agar konsumen membaca semua ketentuan yang berlaku baik terkait jenis produk asuransi, proses pembayaran, proses klaim, manfaat dan kekurangan asuransi. Meskipun, lanjutnya, hal ini tidak mudah karena banyaknya ketentuan yang tercantum dalam polis.
Tulus juga menegaskan bahwa seorang marketing atau konsultan produk asuransi harus mengetahui dan menyampaikan segala hal tentang produk yang ditawarkan, bukan hanya manfaat tetapi kekurangan produk yang ditawarkan dibandingkan produk lainnya, serta segala syarat dan teknis terkait produk tersebut.
"Jangankan konsumen awam, seorang guru besar sekalipun bisa jadi tidak baca karena [buku polis] terlalu tebal, terlalu detail, jadi memang harusnya yang jujur pihak lembaga asuransinya, nanti kalau Anda sakit aturannya seperti ini. Jadi harus fair," ujarnya.
Akan Panggil Tersangka
Sementara itu, dua orang mantan petinggi Allianz yakni Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah yang pada saat kejadian masing-masing menjabat sebagai Presiden Direktur dan Head of AHCS Claim & Medical Hotline kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan dipanggil untuk diperiksa. Namun, belum diketahui pasti kapan kedua orang yang sudah tak lagi bekerja di Allianz ini akan dipanggil.
Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini pihak penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus ini, baik dari pegawai Kantor Pos Indonesia Cabang Jakarta Selatan, sejumlah manajer PT Asuransi Allianz Life Indonesia, juga tiga orang saksi ahli.
Hingga saat ini, pihak Allianz masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam.keterangan tertulis, pihak Allianz mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kedua tersangka disangkakan dengan pidana penolakan klaim kesehatan dengan alasan di luar dari perjanjian polis seperti terkandung dalam pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 hutuf (c), dan Pasal 18 jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel