Reformasi Pajak Ala Trump Diyakini Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi AS

Bisnis.com,27 Sep 2017, 16:06 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Presiden AS Donald Trump/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi reformasi pajak yang efektif dinilai dapat membawa peningkatan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Amerika Serikat sebesar 1%.

“Pelaksanaan reformasi pajak AS yang tepat itu penting. Pendapatan pemerintah federal dapat bertambah hampir US$3 triliun dalam satu dekade berikutnya,” ujar Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross, seperti dikutip dari laman CNBC, Rabu (27/9/2017).

Di luar anggaran federal dan pencabutan plafon utang, program pajak adalah satu hal yang paling penting,” lanjut Ross.

Dalam 10 tahun, jelasnya, hal tersebut akan berkontribusi terhadap pertambahan PDB senilai US$10 triliun, dengan pertambahan pendapatan senilai US$3 triliun kepada pemerintah federal.

Itu adalah angka yang sangat besar bahkan untuk sebuah negara seukuran AS. Jadi, perombakan pajak bisa menjadi peristiwa transformatif,” kata Ross.

Lolosnya rencana kebijakan reformasi pajak yang komprehensif, salah satu janji yang diusung dalam kampanye kepresidenan Donald Trump, merupakan titik fokus penting bagi pemerintahan Trump, terutama setelah kegagalan berulang untuk mencabut dan menggantikan Obamacare.

Trump dan para pemimpin kongres dari kubu Republik berencana mengumumkan kerangka reformasi pajak pada hari ini waktu setempat.

Dalam perombakan ini, tarif pajak korporasi dan perseorangan direncanakan diusulkan untuk dipangkas. Tarif pajak korporasi akan dipangkas menjadi 20% dari 35%, sedangkan tarif pajak tertinggi untuk individu diusulkan turun menjadi 35% dari 39,6%.

Perusahaan-perusahaan juga diizinkan untuk melakukan penghapusbukuan belanja modal setidaknya selama lima tahun.

Rencana ini menetapkan tiga besaran berbeda untuk pajak perorangan yakni 12%, 25%, dan 35%. Namun, hal ini belum pasti sebab komite pajak akan diberi keleluasaan untuk menambahkan besaran keempat bagi para wajib pajak dengan pendapatan tertinggi.

Sementara itu, pajak bagi entitas berbentuk pass-through entity, termasuk kemitraan dan perusahaan terbatas ditetapkan sebesar 25%. Saat ini pajak untuk usaha dengan jenis ini dibayarkan oleh pemiliknya dan dimasukkan dalam pajak pribadi.

Rencana ini juga mengusulkan perubahan pada pajak minimum alternatif dan pajak properti karena keduanya dianggap menguntungkan para wajib pajak dengan pendapatan tinggi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini