DAJK Terancam Pailit

Bisnis.com,28 Sep 2017, 12:56 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Perdamaian antara PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. dengan para krediturnya yang disahkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpotensi batal.

Emiten yang bergerak di produksi kemasan kertas ini disinyalir tidak melaksanakan kewajibannya sesuai proposal perdamaian.

Oleh karena itu, perdamaian DAJK diajukan agar dibatalkan oleh salah satu kreditur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Adapun perkara pembatalan perdamaian ini terdaftar dengan No.7/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2017/PN.Jkt.Pst. Jika dikabulkan, DAJK otomatis pailit.

Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), debitur merestrukturisasi utang senilai Rp1,1 triliun.

Utang itu akan dibayarkan debitur kepada kreditur melalui beberapa skema, mulai dari mencicil hingga konversi saham.

Formula pembayaran tertuang dalam proposal perdamaian yang disahkan pada 31 Januari 2017.

DAJK berstatus PKPU sejak 27 April 2016 atas permohonan PT Era Srikandi Prima. Perkara ini terdaftar dengan No. 39/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini