KPK: Setya Novanto Tak Dapat Membuktikan Dalilnya

Bisnis.com,28 Sep 2017, 22:23 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, Kamis (28/9/2017).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan sejak Rabu, 20 September 2017, KPK yakin jika fakta hukum, bukti dan aspek keadilan dipertimbangkan maka apa yang kami sampaikan dalam kesimpulan tersebut akan diterima oleh hakim.

“Dengan demikian praperadilan SN [Setya Novanto] akan ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.

Berikut beberapa poin krusial dari Kesimpulan yang disampaikan KPK hari ini:

1. Pihak SN kami nilai tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan utk menghadirkan bukti-bukti.

2. MA telah memberikan Pedoman di Peraturan Mahkamah Agung No. 4/2016 yang intinya menegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

3.KPK telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan ini meskipun kita menyayangkan ada bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk diperdengarkan. Bahkan sejak proses penyelidikan KTP elektronik telah dimintakan keterangan terhadap 62 orang, 457 dokumen, bukti elektronik dan ahli. Kemudian proses penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan.

4. SN pun telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan

5. Penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik yang sah. Bahkan MK sudah menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri.

6. Tindakan pencegahan ke luar negeri pun dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 30/2002 tentang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini