Dua Remaja Didakwa Pasal Pembunuhan Kebakaran Madrasah di Malaysia

Bisnis.com,28 Sep 2017, 16:01 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Ilustrasi kebakaran./Reuters-Romeo Ranoco

Kabar24.com, JAKARTA – Dua remaja Malaysia didakwa pasal pembunuhan atas terbakarnya sebuah madrasah di Kuala Lumpur yang telah menewaskan 23 siswa.

Menurut pihak kepolisian Malaysia, keduanya adalah bagian dari tujuh remaja berusia sekitar 12-18 tahunyang telah menyulut api setelah bentrok dengan siswa-siswa lain di madrasah tersebut.

Pihak kejaksaan menolak menginformasikan nama maupun usia keduanya, dengan merujuk pada undang-undang perlindungan anak Malaysia.Namun diungkapkan bahwa keduanya masih di bawah umur.

Mereka menjalani pengadilan bersama-sama dan menghadapi 23 dakwaan pembunuhan untuk setiap korban kebakaran, kata jaksa penuntut, Othman Abdullah, kepada awak mediayang menantidi luar ruang pengadilan anak-anak di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (28/9/2017).

Meski Malaysia menerapkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan, pihak otoritas mengatakan hal itu tidak akan diberlakukan pada keduanya karena masih di bawah umur. Sebagai gantinya, mereka bisa menjalani masa hukuman penjara, cambuk, denda, atau penahanan di sekolah yang disetujui.

Tragedi yang terjadi pada 14 September tersebut adalah yang paling mematikan dalam dua dekade dan telah memicu kemarahan publik.

Saat itu, kobaran api melalap asrama lantai atas madrasah, di mana kebanyakan siswa sedang terlelap dikelilingi jendela berkisi logam.    

Pasca peristiwa tersebut, masyarakat Malaysiamenyerukan tindak keamanan dan peraturan yang lebih ketat di sekolah-sekolah madrasah. Pihak pengadilan telah menetapkan sidang berikutnya untuk kasus ini pada 28 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini