Apa Itu Wasiat Hibrida Dalam Asuransi?

Bisnis.com,28 Sep 2017, 17:57 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi/hrinc.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Edukasi sudah pasti menjadi kunci untuk membuat masyarakat menjadi paham dalam merencanakan keuangan untuk menata masa depan mereka.

Bicara masalah rencana keuangan, pasti tidak akan terlepas dari perbankan, asuransi, ataupun produk yang lainnya. Guna menambah informasi dan memberikan edukasi di industri asuransi. Linawati, seorang praktisi asuransi meluncurkan buku yang pertama kalinya dengan judul Polis Asuransi Jiwa sebagai Wasiat Hibrida.

Lina mengatakan, melalui buku yang ditulisnya diharapkan mampu mmeberikan paradigma atau pemikiran yang baru terkait asuransi.

"Kuncinya itu adalah edukasi kepada masyarakat, sebenarnya sangat mudah untuk menjual asuransi, tapi yang paling penting adalah edukasi," kata Lina di sela sela peluncuran buku di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Dia menyatakan buku tersebut mengkaji tentang isu hukum mengenai apakah kehendak terakhir yang dituangkan dalam perjanjian antara calon pewaris dan perusahaan asuransi dapat dikategorikan sebagai wasiat.

Dengan begitu tidak hanya harta benda saja yang dapat digunakan sebagai wasiat, namun polis asuransi juga menjadi sesuatu yang berharga yang dapat diturunkan kepada keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini