Bisnis.com, JAKARTA – Kasus klaim berujung pidana yang menimpa PT Asuransi Allianz Life Indonesia dapat menjadi pelajaran bagi industri asuransi jiwa.
Firdaus Djaelani, mantan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan menilai pelaku industri asuransi harus belajar dari kasus tersebut.
Berkaca dari kasus tersebut, Firdaus mengatakan industri asuransi harus berhati-hati dalam memilih nasabah asuransi. Dia menilai perusahaan asuransi harus benar-benar mengetahui nasabah sebelum memberikan produk asuransi.
“Jadi ketika orang beli polis itu harus tahu, know your costumer itu penting, dia mampu tidak membayar premi itu. Apalagi premi ini kan tidka hanya sekali tapi berkelanjutan,” kata Firdaus saat ditemui Bisnis dalam acara peluncuran buku Polis Asuransi Jiwa sebagai Wasiat Hibrida, di Jakarta Kamis (28/9/2017).
Dia menekankan, perusahaan harus dapat menyaring nasabah yang benar-benar mampu membayar premi dan memiliki itikad baik terhadap perjanjian polis seperti yang telah ditetapkan, baik dari perusahaan asuransi dan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel