Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. secara resmi mulai melakukan proses penambahan modal baru dengan menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (Minna Padi) pada Senin, 25 September 2017.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), sesuai dengan Peraturan Otoritias Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.
Purnomo B. Soetadi Direktur Bisnis Ritel sekaligus Plt. Direktur Utama Bank Muamalat menyatakan bahwa Minna Padi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan investor lain, akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer).
Sebanyak 80 miliar saham baru yang akan diterbitkan tersebut merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51% dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp 4,5 triliun.
Dia menambahkan rencana rights issue tersebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, sebagai salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (20 September) lalu.
Purnomo berharap masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis dan mengembangkan usaha Bank Muamalat.
"Aksi korporasi yang kami lakukan ini adalah melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham perseroan. Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga, maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).
Purnomo menuturkan, hingga kini, transaksi tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dan perjanjian yang sudah ditandatangani. Dengan demikian, hal tersebut belum berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari Bank Muamalat. Pengambilan bagian atas saham baru ini akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pihak OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel