OJK Tunggu Pengajuan Izin Akuisisi Bank Muamalat

Bisnis.com,28 Sep 2017, 16:10 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Bank Muamalat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan belum menerima pengajuan izin untuk aksi akusisi PT Bank Muamalat Indonesia oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.

“Perusahaan lakukan aksi korporasi kan biasa untuk melebarkan size-nya. Kalau mau lebarkan size perlu modal lebih gede. Kami tunggu karena ini belum diajukan ke OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana di Jakarta, Rabu (27/9/2017) malam.

Adapun, terkait dengan kepemilikan saham PADI yang mayoritas dan berpotensi menjadi pemegang saham pengendali, kata Heru, masih perlu penilaian lebih lanjut.

“Nanti kita lihat, kami akan menilai kemampuan keuangannya seperti apa, apakah orang-orangnya fit and proper dan bagaimana kesinambungan dari sumber keuangannya. Kasih waktu mereka mengajukan ke kami,” katanya.

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. menunggu persetujuan pemegang saham untuk menentukan skema pendanaan sebagai pembeli siaga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. senilai Rp4,5 triliun.

Berdasarkan keterbukaan BEI, Rabu (27/9) perseroan dengan kode emiten PADI telah menandatangi perjanjian pengambilan saham Bank Muamalat dan bertindak sebagai pembeli siaga dalam rangka HMETD Bank Muamalat.

Dalam keterbukaan dijelaskan nilai transaksi aksi tersebuut sebesar Rp4,5 triliun dan jumlah saham yang akan dimiliki oleh PADI sekuran-kurangnya 51% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor oleh PT Bank Muamalat Indonesa Tbk.

Djoko Joelijanto, Direktur Utama Minna Padi Investama Sekuritas membenarkan rencana perseroan tersebut. Namun, terkait pendanaan, pihaknya mengaku akan menunggu RUPSLB yang digelar pada Oktober mendatang.

"Pendanaan pasti dari pemegang saham, skemanya bagaimana, kami akan ada RUPSLB bulan dengan untuk menentukan skema yang tepat," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (27/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini