KY Awasi Sidang Putusan Praperadilan Setya Novanto

Bisnis.com,29 Sep 2017, 13:07 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menyerahkan sebanyak 193 dokumen barang bukti terkait penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial memantau perilaku hakim sidang praperadilan permohonan Setya Novanto.

Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus juru bicara lembaga itu, Farid Wajdi mengatakan pihaknya membatasi diri untuk tidak berkomentar mengenai substansi perkara, sebab selain independensi hakim yang wajib dijaga selain itu proses hukumnya bakal berlangsung.

"Pada proses pemantauan persidangan KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini baik perilaku on bench conduct atau perilaku di dalam sidang maupun off bench conduct alias perilaku di luar sidang," katanya, Jumat (29/9/2017).

Dia melanjutkan, pengawalan dalam kasus ini secara garis besar dilakukan lewat dua metode, pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka.

Penggunaan metodenya, lanjutnya, sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi. "Soal kontinuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu, tetapi secara umum untuk kasus yang menarik perhatian publik selalu kontinu baik terbuka atau tertutup," ujarnya.

Pihaknya memastikan tugas KY mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad yang baik dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara.

Namun, KY, lanjutnya, jugga meminta kepada publik untuk juga berkontribusi dalam memonitor perkembangannya serta benar-benar enjaga kemandirian prosesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini