Bisnis.com, JAKARTA--Harga jual solar subsidi Rp5.150 per liter dan premium Rp6.450 per liter akan berlaku sama hingga akhir 2017.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan harga jual solar subsidi dan premium kendati harga minyak mentah mulai naik.
Adapun, pertimbangannya yakni kemampuan keuangan negara, kondisi perekonomian, daya beli masyarakat dan kondisi sosial.
Dengan demikian harga minyak tanah tetap Rp2.500 per liter, solar Rp5.150 per liter dan premium Rp6.450 per liter. Adapun, harga tersebut tak berubah sejak April 2016.
"Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil dan/atau kondisi sosial masyarakat, Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk periode 1 Oktober - 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (29/9/2017).
Keputusan harga jual bahan bakar minyak itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017. Atas penerapan kebijakan pengaturan harga, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit untuk menjaga akuntabilitas. Objek audit yakni realisasi volume distribusi, harga dasar, subsidi hingga selisih harga jual dalam satu tahun anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel