Bisnis.com, JAKARTA -- Pelapor kasus asuransi Allianz ingin memberikan efek jera bagi perusahaan terkait agar tidak terulang kasus yang serupa.
"Klien saya tidak mempedulikan masalah uang, namun ingin memberikan efek jera," kata Alvin Lim, selaku pengacara pelapor kasus asuransi Allianz pada acara diskusi bertema Hidup Mati Bersama Asuransi di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Menurutnya kasus penolakan klaim asuransi tidak hanya terjadi sekali. Adanya kasus ini menjadi track record buruk bagi perusahaan asuransi dan menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat.
"Allianz beberapa waktu lalu bahkan menunjukkan keangkuhannya dengan tidak meminta maaf dalam keterangan resmi yang mereka buat," kata Alvin.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula ketika PT Asuransi Allianz Life Indonesia menolak klaim dari Ifranius Algadri. Alasan Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.
Adapun, catatan medis adalah hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan, bahkan kepada pasien. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasien hanya mendapat "resume" atau ringkasan medis.
Ifranius Algadri selaku pelapor akhirnya memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis.
Ifranius Algadri, selaku pelapor menyampaikan telah memiliki 5 asuransi, namun hanya Allianz yang tidak membayarkan haknya. "Asuransi lainnya tidak mempersulit, hanya Allianz yang meminta rekam medis lengkap," kata Ifranius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel