Sengketa Internux Tidak Akan Berdampak ke Lelang 2,3 GHz

Bisnis.com,02 Okt 2017, 15:35 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjamin pemenang seleksi lelang frekuensi 2.300 MHz‎ tidak akan menghadapi sengketa.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan seluruh pemenang lelang frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz tidak usah mencemaskan potensi sengketa dengan PT Internux karena blok yang dilelang berbeda dengan objek sengketa.

"Aman lah pasti, lagian kan bandwidth yang dilelang itu berbeda, bukan di blok yang BWA. Jadi pemenang tidak akan menghadapi sengketa frekuensi apapun," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (2/10).

Dia menjelaskan kasus yang saat ini terjadi antara Internux dengan pihak pemerintah, tidak akan mengganggu proses lelang frekuensi tersebut. Dia memastikan lelang akan berjalan dengan aman bagi pelaku telekomunikasi.

"Lelang tetap berlanjut, permen sudah ditandatangani," katanya.

Seperti diketahui, keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2017 mengabulkan semua gugatan Internux ke Kominfo. Pemerintah dinilai lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi frekuensi 2.300 MHz.

Putusan tersebut menyatakan pemerintah memberikan kesempatan monopoli lewat relokasi pengguna frekuensi 1.900 MHz ke frekuensi 2.300 MHz tanpa proses seleksi dan lelang. Pemerintah diperintahkan memberikan izin penggunaan frekuensi sepanjang 30 MHz kepada Internux di frekuensi 2.300 MHz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini
'