WIPO Perkuat Layanan Terjemahan Dokumen Paten

Bisnis.com,02 Okt 2017, 11:08 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Logo WIPO/crwflags.com


Bisnis.com, JAKARTA—World Intellectual Property Organization (WIPO) memperbesar layanan terjemahan dalam 10 bahasa untuk dokumen paten dengan menggunakan kecerdasaan buatan (AI) sebagai bagian meningkatkan kualitas akses informasi.

WIPO Translate menggunakan teknologi terjemahan mesin saraf untuk membuat dokumen paten yang begitu teknis ke dalam bahasa kedua, dengan gaya dan sintaksi yang mudah dimengerti.

Dengan menggunakan Patenscope, menampung lebih dari 65 juta database yang digunakan untuk penelitian oleh para penemu, sebelum mengajukan paten di seluruh duni melalui Perjanjian Paten WIPO atau WIPO Patent Agreement (PCT).

Sejauh ini, WIPO telah melatih teknologi baru untuk mampu menerjemahkan semua dokumen paten dengan bahasa resmi PCT (bahasa Arab, Jerman, Spanyol, Prancis, Korea, Jepang, Portugis, Rusia dan Cina) ke bahasa Inggris dan sebaliknya.

Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry mengatakan dengan memperluas cakupan WIPO Translate diharapkan mampu disambut baik oleh para inovator di seluruh dunia.

“Kecepatan dan ketepatan terjemahan melalaui WIPO Translate dibilang unik, karena hanya melatih dan difokuskan pada dokumen paten, bukan teks yang lebih beragam. Nantinya menghasilkan terjemahan berkualitas tinggi,” tuturnya dalam keterangan resmi, yang diunggah di situs WIPO.

WIPO Translate dilatih secara eksklusif dengan sejumlah teks paten dan teknik mengetahui domain, yang nantinya diterjemahkan sesuai spesifikasi sebuah penemuan.

Alat ini, mengintegrasikan 32 domain teknis yang diambil dari International Patent Classification.

Teknologi ini, memperhitungkan domain tertentu, saat menerjemahkan kalimat untuk menghasilkan terjemahan yang lebih akurat.  Dengan menggunakan mesin terjemahan, yang dapat dikatakan sebagai temuan baru, akan bekerja pada model jaringan yang mempelajari frasa dari terjemahan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini