PROSES NEGOSIASI: Pemerintah Menilai Penolakan Freeport Masih Wajar

Bisnis.com,02 Okt 2017, 17:15 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Penolakan Freeport McMoran Inc. (FCX) selaku pemilik saham mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI) terhadap skema yang diajukan oleh pemerintah dinilai merupakan hal wajar.

Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution yang mengatakan bahwa sikap menolak itu dianggap wajar dalam suatu negosiasi. Apalagi, negosiasi tersebut masih dalam tahap proses.

“Sudah lah, kalau proses masih berjalan jangan terlalu didengerin. Itu namanya tawar menawar,” kata Darmin, Senin (2/10/2017).

Sementara itu, secara terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan kompak menyebutkan bahwa proses negosiasi tidak akan terhenti.

Rini mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menindaklanjuti surat yang diteken oleh CEO Freeport McMoran Inc. Richard C. Adkerson pada 28 September 2017 itu.

“Begini, semua itu dalam proses negosiasi, tentuanya kita masih akan bernegosiasi. jelas dari Bapak Presiden divestasi itu tetap 51%. Kita akan koordinasi dengan Kemenkeu,” ujar Rini.

Disatu sisi, Jonan menyatakan dirinya hanya bertanggung jawab dalam mengawai tiga kerangka besar yang menjadi misi pemerintah dalam renegosiasi kontrak PTFI, yakni memperbesar penerimaan negara, pembangunan smelter dan pelepasan saham FCX atas PTFI hingga 51%.

Untuk pembahasan teknis skema divestasi dan valuasi atas saham PTFI, dia mengaku bukan lagi wilayahnya.

“Nah, tentang penerimaan negara PP-nya disusun Bu Sri Mulyani. Tentang divestasi, kapannya itu waktu, schedule. Nah nilai itu ditangani oleh tim gabungan Kementerian Keuangan dan terutama Kementerian BUMN. Sudah bukan di saya.”

Adapun, FCX sendiri telah mengirimkan surat kepada Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengenai penolakan perseroan terhadap empat posisi pemerintah dalam proses divestasi. Penolakan tersebut utamanya terkait valuasi nilai saham dan penerbitan saham baru alias rights issue

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini